Readmore »»
Sesuai dengan Permendiknas Nomor 8 Tahun 2005 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Ditjen PMPTK, pasal 8 menyatakan Direktorat Jenderal
Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan mempunyai tugas
merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di
bidang peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan
anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan
nonformal. Secara khusus kehadiran UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen semakin memposisikan Ditjen PMPTK pada posisi strategis
dalam upaya peningkatan mutu pendidikan di Indonesia.
Sebagai implikasi amanat UU No. 14 tahun 2005 tersebut, Ditjen PMPTK
memandang perlu menyiapkan data PTK yang benar, akurat, dan mutakhir
sebagai bahan yang dapat digunakan untuk dasar analisis dan sumber
data berbagai program kegiatan dalam upaya peningkatan mutu PTK.
Dalam upaya mendukung ketersediaan data PTK yang benar, akurat, dan
mutakhir, Ditjen PMPTK telah mengembangkan sebuah Format Pendataan
Instrument NUPTK mulai tahun 2007 untuk mendapatkan informasi PTK
secara mendetail dan historikal.
Ditjen PMPTK juga memberikan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga
Kependidikan (NUPTK) yang terdiri dari 16 digit numerik dan bersifat
unik kepada PTK yang memiliki informasi yang baik dan lengkap. Sistem
pemberian nomor ini juga dilengkapi dengan proses pencarian PTK yang
terhitung ganda (double-counting) akibat mengajar di beberapa sekolah
atau bekerja di beberapa instansi pendidikan untuk menghasilkan
informasi tabulasi jumlah PTK secara riil.
• DASAR HUKUM YANG MALANDASI PELAKSAAN PENDATAAN PTK UNTUK MEMBENTUK NUPTK
1. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945: Pembukaan pada
alinea 4, dan pada Bab XII Pendidikan, pasal 31, ayat (1) dan (2)
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional, Bab XI Pendidik dan Tenaga Kependidikan, pasal 30
sampai pasal 44
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 Tentang
Pemerinta Daerah
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 Tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintan Daerah
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan
7. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2005 tentang
Rencana Program Jangka Menengah Kementrian Negara Republik Indonesia
8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 8
tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan
Tata Kerja Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidk dan Tenaga
Kependidikan
• 9 PROGRAM UNGGULAN TAHUN 2007 YANG BERKAITAN DENGAN NUPTK
BERDASARKAN TINGKAT URGENSI
1. Program Peningkatan Kualifikasi Guru;
2. Program Sertifikasi Profesi Guru;
3. Program pengembangan mutu PTK-PNF;
4. Program Tunjangan Guru (fungsional, profesi, khusus dan maslahat tambahan);
5. Program penghargaan dan perlindungan PTK;
6. Program perencanaan kebutuhan, keseimbangan, penempatan dan
pengembangan karir PTK;
7. Program peningkatan profesionalitas guru berkelanjutan;
8. Program pembinaan Tenaga Kependidikan;
9. Program penguatan kinerja PMPTK;