Photo Kondisi MI Jam'iyyatil Huda Setelah Renovasi 2010

Readmore »»
Saturday, October 15, 2011

Tampak Depan


Kondisi Dalam Lt. 1

Ruang Belajar lt. 1


Kondisi MI Jam'iyyatil Huda setelah selesai Renovasi Total selama 1 tahun dan menghabiskan Biaya sekitar 1 M lebih... Dana Renovasi tersebut bersumber dari Para Ahli Waris dan Bantuan Swadaya Masyarakat..

Madrasah Ibtidaiyah Jam'iyyatil Huda sudah di fungsikan kembali untuk belajar mengajar pada tahun ajaran baru 2011 - 2012 bulan juli 2011 yang lalu..

Dengan semakin baiknya kondisi fisik MI JH..siswa yang mendaftar untuk tahun ajaran 2011 - 2012 sebanyak 25 siswa.

Semoga MI JH ini menjadi Madrasah yang dapat mengemban tugas sebagai lembaga pendidikan Islam untuk mempertahankan tujuan pendidikan ke arah Akhlaqul Karimah, Membekali Siswa Materi KeIslaman dan Sejarah Islam serta Dapat mengikuti perkembangan Zaman tanpa harus meninggalkan identitas keIslaman.

Photo Kondisi MI Jam'iyyatil Huda Sebelum Renovasi 2010

Readmore »»











Kondisi fisik bangunan Madrasah Ibtidaiyah JAM'IYYATIL HUDA Kemanggisan Palmerah Jakarta Barat.

LATAR BELAKANG NUPTK

Readmore »»
Sunday, June 5, 2011

Sesuai dengan Permendiknas Nomor 8 Tahun 2005 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Ditjen PMPTK, pasal 8 menyatakan Direktorat Jenderal
Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan mempunyai tugas
merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di
bidang peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan pendidikan
anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan
nonformal. Secara khusus kehadiran UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen semakin memposisikan Ditjen PMPTK pada posisi strategis
dalam upaya peningkatan mutu pendidikan di Indonesia.
Sebagai implikasi amanat UU No. 14 tahun 2005 tersebut, Ditjen PMPTK
memandang perlu menyiapkan data PTK yang benar, akurat, dan mutakhir
sebagai bahan yang dapat digunakan untuk dasar analisis dan sumber
data berbagai program kegiatan dalam upaya peningkatan mutu PTK.
Dalam upaya mendukung ketersediaan data PTK yang benar, akurat, dan
mutakhir, Ditjen PMPTK telah mengembangkan sebuah Format Pendataan
Instrument NUPTK mulai tahun 2007 untuk mendapatkan informasi PTK
secara mendetail dan historikal.
Ditjen PMPTK juga memberikan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga
Kependidikan (NUPTK) yang terdiri dari 16 digit numerik dan bersifat
unik kepada PTK yang memiliki informasi yang baik dan lengkap. Sistem
pemberian nomor ini juga dilengkapi dengan proses pencarian PTK yang
terhitung ganda (double-counting) akibat mengajar di beberapa sekolah
atau bekerja di beberapa instansi pendidikan untuk menghasilkan
informasi tabulasi jumlah PTK secara riil.
• DASAR HUKUM YANG MALANDASI PELAKSAAN PENDATAAN PTK UNTUK MEMBENTUK NUPTK

1. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945: Pembukaan pada
alinea 4, dan pada Bab XII Pendidikan, pasal 31, ayat (1) dan (2)
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional, Bab XI Pendidik dan Tenaga Kependidikan, pasal 30
sampai pasal 44
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 Tentang
Pemerinta Daerah
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 Tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintan Daerah
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan
7. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2005 tentang
Rencana Program Jangka Menengah Kementrian Negara Republik Indonesia
8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 8
tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan
Tata Kerja Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidk dan Tenaga
Kependidikan

• 9 PROGRAM UNGGULAN TAHUN 2007 YANG BERKAITAN DENGAN NUPTK
BERDASARKAN TINGKAT URGENSI

1. Program Peningkatan Kualifikasi Guru;
2. Program Sertifikasi Profesi Guru;
3. Program pengembangan mutu PTK-PNF;
4. Program Tunjangan Guru (fungsional, profesi, khusus dan maslahat tambahan);
5. Program penghargaan dan perlindungan PTK;
6. Program perencanaan kebutuhan, keseimbangan, penempatan dan
pengembangan karir PTK;
7. Program peningkatan profesionalitas guru berkelanjutan;
8. Program pembinaan Tenaga Kependidikan;
9. Program penguatan kinerja PMPTK;

Miliki Income Rp. 850.000,-/hari...segera bergabung

Readmore »»
Wednesday, December 22, 2010

Dengan Modal Rp. 580.000,- Anda berpeluang memiliki income Rp. 850.000,-/hari, Keanggotaan seumur hidup, dapat website pribadi, kontrol bisnis anda 24 jam sehari tanpa batas dan tanpa syarat...
Syarat bergabung ; memiliki rekening di bank, memiliki ktp yang masih berlaku.
Hubungi kami : Safwan Effendi Lubis 0813 8856 6806...web.: www.propolis-melia.com

Ikut berbelasungkawa Gempa Padang dan Jambi

Readmore »»
Sunday, October 4, 2009

Turut Berbelasungkawa atas musibah Gempa 7.6 SC yang menimpa saudara-saudara kita di Padang dan Pariaman serta di Jambi. Mereka telah kehilangan sanak saudara, teman, sahabat dan juga kerabat dalam musibah yang sangat besar dan berat ini. Anggota keluarga tersebut menemui ajalnya karena terhimpit dibawah reruntuhan beton, besi, kayu dan tanah akibat gempa dahsyat ini. Sungguh kita yg selamat ini dan yang tidak tertimpa musibah tergolong orang-orang yang beruntung. Untuk itu selayaknya kita syukuri dengan mengirim bantuan material dan non material buat saudara kita itu..Kirimkan bantuan anda ke..



 
 
 
 
Copyright © GINARIN's Blog